TEGAL (SUARABARU.ID) – Satu orang narapidana (napi) terorisme yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal mengucap sumpah ikrarkan setia NKRI, Selasa (11/7/2023).
Napi terorisme (Napiter) berinisial D yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan itu mengucap sumpah yang menyatakan dirinya setia dan mengakui NKRI sebagai negara yang sah dalam pandangan Islam, serta menyatakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Prosesi sakral itu dilaksanakan di aula Lapas Tegal diawali dengan pembacaan sumpah yang disaksikan oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang dan Kalapas Tegal, Yugo Indra Wicaksi serta undangan lainnya.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan Ikrar dan penghormatan serta penciuman bendera merah putih sebagai simbol kesetiaan terhadap NKRI.
“Melalui ikrar setia NKRI yang dilakukan hari ini, kita menyaksikan komitmen yang kuat dari Napiter D untuk mengubah hidupnya dan menjadi warga negara yang setia dan kontributif terhadap NKRI,” jelas Plt. Kakanwil Hantor Situmorang.
Hantor mengatakan, setelah melalui proses rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif, WBP narapidana terorisme memiliki hak dan kewajiban yang melekat, antara lain adalah hak remisi dan integrasi.
Menurutnya, integrasi menjadi penting bagi narapidana terorisme sebagai sarana untuk mengembalikan mereka kepada masyarakat dengan lebih produktif dan berguna.
Melalui hak-hak yang diberikan nanti, Hantor berharap narapidana terorisme dapat melanjutkan pemulihannya dengan baik.
Hantor menyatakan mendukung proses pemulihan narapidana terorisme, sehingga nantinya bisa kembali ke masyarakat dan melakukan hal yang berguna bagi negara.
Sementara itu Napiter D mengungkapkan, dirinya sepenuhnya sadar bahwa perbuatan dan paham yang selama ini ia jalani keliru. Ia mengatakan setelah kembali kepada NKRI siap untuk menjaga keutuhan Indonesia dan tidak akan mengikuti paham yang melenceng.
“Saya sepenuhnya sadar bahwa itu perbuatan yang keliru. Indonesia ini negara yang aman, kita bisa dengan leluasa melaksanakan ibadah dengan aman,” ucap pria berusia 48 tahun itu.
Ia juga mengaku selama berada di Lapas Tegal mendapat perlakuan baik dari petugas dan diberikan hak yang sesuai.
Jika nanti ia telah selesai menjalani masa pidananya, D berencana untuk kembali meneruskan usaha yang pernah digelutinya di kota asalnya Makassar, yaitu membuka bengkel las.
Ning S