blank
APEL - Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi pimpin apel Operasi Patuh Candi 2023. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Operasi Patuh Candi yang mulai digelar tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 mendatang, petugas akan melakukan tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi SH SIK MSi kepada wartawan usai melaksanakan apel, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, operasi Patuh dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2023.

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan. Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu korang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkoho. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk.

Sutrisno