blank
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan bahwa fihaknya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dari DFM (50), penduduk RT 4 / RW 3 Desa Karimunjawa. Pelapor mengadukan R, H dan T yang juga penduduk desa yang sama atas perlakuan yang dialaminya pada tanggal 26 November 2022 di Palabuhan Karimunjawa.

“Laporan sudah dimasukkan oleh pelapor Senin (3/7-2023) malam ke Satreskrim. Tentu sesuai SOP, penyidik akan mendalami laporan yang telah diajukan, memeriksa para saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan oleh pelapor,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan dalam wawancara khusus dengan SUARABARU.ID melalui WhatsApp Rabu (5/7-2023) pagi

Menurut Kapolres, laporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang diajukan oleh pelapor DFM ini bermula dari adanya sikap pro kontra tambak udang di Karimunjawa yang mulai muncul beberapa tahun yang lalu. “Ada yang setuju dan ada yang menolak kehadiran tambak udang,” terangnya

blank

“Sebelumnya R telah melaporkan DFM ke Polres Jepara atas dugaan pelanggaran UU ITE akibat postinganya di akun fbnya yang memberikan komentar seputar tambak udang di Karimunjawa. Karena telah ada bukti yang cukup, maka DFM ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

“Kini gantian DFM melaporkan R dan kedua temannya yang berdasarkan keterangan kepada penyidik telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan setelah pelapor mengunggah komentar di akun media sosialnya,” ujar Kapolres Wahyu Nugroho Setyawan. Namun dua kasus ini bisa ditangani bersamaan, tambahnya

blank

Keadilan Restorasi

Wahyu Nugroho Setyawan juga menjelaskan, fihaknya mendorong bisa dilakukan mediasi guna mencari jalan tengah dan solusi terbaik. “Kami malah berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif,” terangnya.

Menurut Wahyu, penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” terang AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

Namun untuk diterapkannya Keadilan Restoratif dalam perkara ini harus memenuhi memenuhi syarat formil dan meteriil. “Menurut pengamatan saya, syarat formil dan materiil dalam kasus ini dapat dipenuhi asal kedua belah pihak memiliki keinginan baik,” paparnya. Harapan kami keinginan itu muncul dari kedua belah fihak atau ada sosok atau tokoh yang memediasi, tambahnya

“Dalam hal ini dari pihak penyidik bersifat pasif. Namun jika tempat mediasi di lakukan di Polres tentu kami akan sangat senang dan tentu akan mendukung sepenuhnya,” pungkas Wahyu Nugroho Setyawan.

Hadepe