JEPARA(SUARABARU.ID) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, masih menyiapkan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah. Ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan pengisian tugas tambahan tersebut, dipadukan penyerahannya kepada Guru Penggerak dan guru senior.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono di Gedung Wanita R.A. Kartini Jepara pada Selasa (4/7/2023). Dia menyampaikan informasi tersebut saat hadir pada acara Panen Hasil Belajar program pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 7 Kabupaten Jepara.
Agus Tri Harjono membenarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pengisian kepala sekolah dan pengawas pada semua jenjang memang diutamakan lulusan guru penggerak. Namun Kabupaten Jepara mengalami keterbatasan jumlah lulusan program tersebut dibandingkan jumlah kekurangan kepala sekolah dan pengawas.
“Makanya kami padukan antara Guru Penggerak dan guru senior,” kata Agus Tri Harjono yang dalam kesempatan itu duduk berdampingan dengan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat.
Menurutnya, Jepara memiliki banyak guru senior dengan pangkat golongan IV/c, IV/b, dan IV/a. “Sedangkan alumni Guru Penggerak masih banyak yang golongan III/a bahkan banyak juga yang PPPK. Belum waktunya kita tempatkan sebagai kepala maupun pengawas sekolah,” tambahnya.
Sebagai jalan tengah, guru senior yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, terutama jenjang TK dan SD, akan dievaluasi setiap akhir satu periode atau empat tahun.
“Secara akademik Guru Penggerak memang memiliki keunggulan penguasaan teknologi informasi, tapi aspek manajerial, kepemimpinan, hingga attitude harus kita dorong hingga benar-benar siap menjadi pemimpin di masa depan,” tandas Agus Tri Harjono.
Hadepe