JEPARA (SUARABARU.ID) – Daniel Frits Maurits, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang juga sekretaris perkumpulan Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR|) akhirnya melaporkan R, H dan T penduduk Karimunjawa ke Polres Jepara, Senin (3/7-2023) malam. Laporan tersebut diterima oleh Satreskrim dengan No. Aduan 1494/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023.
Sebelumnya pada tanggal 8 Februari 2023, Daniel Frits Maurits yang juga Ketua Divisi IT dan Propaganda Kawali Jepara juga telah dilaporkan oleh R ke Polres Jepara karena diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian penyidik Senin (19/6-2023) melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka.
Daniel merasa dicemarkan nama baiknya dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari tiga terlapor. Peristiwa tersebut terjadi di pelabuhan Karimunjawa tanggal 26 November 2022 saat ketiganya mencegat Daniel FM ketika akan meninggalkan pelabuhan usai pelayaran dari Jepara. “Salah satu dari terlapor kemudian memiting dan mengancam pelapor di depan umum,” ujar Bambang Budiyono penasehat hukum Daniel
Saat melaporkan ke Satreskrim Polres Jepara, Daniel FM didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Budiyono SH, S.Sos dan Try Hutomo Sekretaris Kawali Jawa Tengah. Disamping itu ia juga mengajukan dua orang saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami oleh Daniel dan membawa sejumlah alat bukti.
Kasus ini bermula dari unggahan di akun fb Daniel Frits Maurits tanggal 12 November 2023. Ia mengunggah postingan tentang video pantai Cemara dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.
Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”.
Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”. Lalu akun Rego Kambuya dibalas oleh Daniel dengan komentar: “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.
Komentar Daniel Frits Maurits inilah yang kemudian dilaporkan Ridwan ke Polres Jepara hingga ia ditetapkan menjadi tersangka.
Hadepe