JEPARA(SUARABARU.ID) – Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan Budi Santosa membenarkan bahwa kini fihaknya sedang menghadapi sidang ajudikasi non litigasi untuk kali kedua di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. “Sidang pertama saya datang. Namun untuk sidang kedua, karena ada acara yang bersamaan, saya wakilkan kuasa hukum yaitu Bapak Dr. Mursito, SH, MH. Wakil Ketua IKADIN Jateng,” ujar Budi Santosa.
“Jadi tidak benar jika saya tidak pernah datang dan tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan ikuti proses ini,” ujar Budi Santosa. Harapan saya, Keterbukaan Informasi Publik ini tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar, tambahnya.
Ia menjelaskan, awal kasus ini muncul karena adanya permintaan tertulis dari Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) Korwil Jawa Tengah melalui suratnya No.007/WRCPANRI-JATENG/I/2023 tanggal 10 Januari 2023.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ka Humas WRC PANRI Wilayah Jateng Supriyanto, SH, MH ini meminta informasi tentang APBDES, RAB, LPJ dan SPJ Desa Tulukwetan, Desa Tahunan Jepara tahun 2019, 2020,2021,2022. “Sedangkan alasannya dokumen tersebut akan digunakan untuk kajian dan penelitian,” terang Budi Santosa yang juga Koordinator Petinggi Kecamatan Welahan tahun 2020 – Maret 2023. Jadi dalam surat tersebut tidak menyebutkan bahwa ada warga Desa Telukwetan yang turut meminta informasi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan klarifikasi dan konfirmasi atas permintaan tersebut bisa disampaikan ke Kantor Devisi Pengawasan dan Penindakan Lembaga Watch Relation of Corruption berkedudukan di Bapangan RT 03 / RW 01, Kecamatan Jepara. “Menurut kami pengawasan dan penindakan adalah ranah Aparat Penegak Hukum,” tegas Budi Santosa. Sedangkan secara kelembagaan Inspektorat Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan rutin ke desa dan tidak ada masalah, tambahnya.
“Tidak benar kami pemerintah desa tidak transparan dalam menjalankan roda pemerintahan hal dapat dibuktikan kita selalu membuat dan memasang info grafis APBDesa,” tegasnya
Secara regulasi kami Pemerintah Desa Teluk Wetan sudah menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintah desa / LPPD kepada Bupati Jepara melalui Camat Welahan setiap tahunnya.
Ia juga menjelaskan, setelah mendapatkan surat tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah mulai Diskominfo, Disospermades dan Kesbangpol. Saat kami meminta info tentang organisasi Lembaga Watch Relation of Corruption berkedudukan di Bapangan RT 03 / RW 01, Kecamatan Jepara juga belum tercatat,” terangnya. Karena itu saya tidak memenuhi permintaan informasi publik ini, tambahnya
Disamping itu pada bulan Maret juga beredar informasi ada tiga oknum LSM Watch Relation of Corruption (WRC) ditangkap Polres Lubuklinggau karena diduga telah memeras beberapa kepala sekolah SMA di Lubuklinggau, Sumetera Selatan, tambah Budi Santosa
Hadepe