TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang ketiga kasus asusila perselingkuhan seorang oknum Polwan Polres Tegal, Briptu UF (29) yang digerebek polisi saat berada di kamar hotel bersama lelaki selingkuhannya DSA (23) di Kota Tegal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi.
Sidang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (27/6/2023) dengan Majelis Hakim Endra Hermawan (Ketua) Sami Anggraeni (Anggota) Rina Sulastri Jennywati (Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi dan Panitera Pengganti Ririn Riyanto.
“Ya benar hari ini merupkan sidang ketiga Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Tgl. Agenda sidang hari ini pembuktian saksi dari Penuntut Umum (PU),” kata Humas PN Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi Selasa (27/6/2023).
Syarif menjelaskan, sidang keempat yang akan datang Selasa, (4/7/2023) pukul 10.00 agenda masih pembuktian saksi dari PU. Sebelumnya sidang dengan agenda saksi pelapor yang merupakan suami oknum Polwan ajukan foto-foto peristiwa perselingkuhan.
Kuasa hukum yang juga ketua DPC PERADI Tega, Suskoco SH MH MM menyampaikan, suami oknum Polwan termasuk orang yang sabar. Bagaimana tidak, dari proses pengintaian perselingkuhan baik masuk di mobil maupun di hotel dua foto dan rekam sendiri. Hingga proses penggerebegan di hotel.
Dalam dakwaa JPU, terdakwa UF yang beranak satu telah melakukan perzinahan dengan seorang laki-laki yang belum beristri DSA warga Desa Tonggara, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal bekerja di Kantor Satpas Polres Tegal.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 di dalam kamar 102 salahsatu hotel di Jalan Kapten Ismail, Kota Tegal. Saat itu DSA yang berstatus masih lajang sedang tiduran di dalam kamar, mendengar pintu kamar 102 diketuk oleh Satpam hotel membuatnya panik. Sementara UF sedang berada di kamar mandi.
Setelah berulang-ulang pintu diketuk DSA membuka pintu ternyata diluar kamar sudah ada petugas Kepolisian dari Polres Tegal Kota hingga keduanya digelandang ke Polres Tegal Kota untuk dilakukan proses hukum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Sutrisno