SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi pada April hingga Juni 2023, Selasa (27/6/2023).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto menyebut, selama 3 bulan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap empat kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya.
1. Kasus pertama terjadi di pos jaga Perumahan The Panorama Jalan Bukit Panorama Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan tersangka Ivan Dwi Prakoso (28).
Ivan yang merupakan warga Candisari Kota Semarang ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba di tempat kerjanya
pada Senin (10/4/2023).
Setelah petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, yang saat itu disimpan di kantong jaket milik tersangka.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu paket sabu seberat 20 gram, HP, jaket, ATM BCA dan satu unit kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar ditambah sepertiga.
2. Kasus kedua yakni terkait pembelian ganja melalui aplikasi online yang terjadi di Perum Graha Bougenvile, Jalan Duren Indah Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Jumat (5/5/2023).
Tersangka Septiandre Dian Agung (41) merupakan warga Candisari, Kota Semarang yang tinggal di Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan satu bungkus isolasi warna coklat yang didalamnya berisi daun kering, batang dan biji, yang diduga ganja dengan berat kurang lebih 150 gram, satu buah handphone, satu buah tas pinggang, satu buah korek api, 7 buah paper.