⁰
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya membeli ganja dari DOZZ Farma (DPO) sebanyak 1 garis (75 gram) seharga Rp. 2.000.000 dan pada 1 Mei 2023 sebanyak 1 garis (75 gram) seharga Rp. 2.000.000. Tersangka mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri dan akan dijual apabila ada calon pemesan (pembeli).
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar
3. Kasus ketiga merupakan residivis yang menjadi kurir narkoba. Fredi Setiyawan (32) adalah warga Ngaliyan Semarang ditangkap di belakang Gapura Jalan Plumbon I, Kelurahan Wonosari, Kecamatan, Kota Semarang.
Usai mendapat informasi masyarakat, tim Opsnal melihat seorang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti 30 gram sabu..
Menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Anton (dalam lidik), yang menyuruhnya untuk mengambil narkotika di Kota Solo kurang lebih 30 gram.
Fredi mengaku mendapatkan upah dari Anton sebesar Rp 1.000.000 untuk per 5 gram, akan tetapi akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
Atas perbuatanya tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan enda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar ditambah sepertiga.
4. Kasus keempat, petugas berhasil menangkap pengedar ganja antar kota pada Senin (5/6/2023) di depan Rusun Kaligawe Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Tersangka adalah Awan Sukma Irawan alias Copet (36) warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan terhadap Copet di depan Rusun Kaligawe, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 6 paket ganja seberat ± 457 gram, satu buah HP, satu unit sepeda motir dan 1 buah tube berisi urine milik tersangka.
“Ganja tersebut adalah milik R (DPO), dimana peran Copet adalah sebagai perantara jual beli narkotika yang sebelumnya disuruh R untuk mengambil ganja yang diturunkan dari bus jurusan Solo-Semarang, dan disuruh menunggu di depan Apotek K-24 Jalan Diponegoro Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang,” ungkap Edy.
Kemudian ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang di daerah Rusunawa Kaligawe Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
“Dari pekerjaan menjadi perantara jual beli ganja tersebut, Copet diberi upah sebesar Rp. 400.000,” terang Edy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Ning S