blank
Mereka meminta aktifitas Galian C legal dikawal karena sudah mengantongi izin resmi. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Meskipun mendapatkan penolakan dari warga, CV Berkah Selo Asri mengaku akan tetap menjalankan aktivitas penambangan Galian C. Sebab, apa yang dilakukan itu, sudah berijin resmi dan merupakan proses penambangan yang legal.

Aktivitas tersebut berlangsung di wilayah Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

“Kita intinya tetap akan jalankan penambangan, karena izin ada masa berlakunya. Kita terbentur waktu masa izin bisa-bisa nanti malah melanggar,” ungkap Perwakilan CV Berkah Selo Asri, Akhmad Mustangin.

Dia menjelaskan, sudah ada rapat di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo. Mustangin menyebut izin usahanya SIPP sah dan legal.

Mustangin mengatakan, aksi penolakan oleh warga adalah yang kedua. Pihaknya menyebut sudah sangat mengalah dan mengikuti perizinan dan prosedur yang berlaku.

Menurut dia, area usahanya melingkupi luas sekitar 34 hektare. Menyinggung keluhan warga, pihaknya juga sudah mengantisipasi dengan berkunjung satu persatu.

“Soal jalan juga berbagi yang milik perhutani itu. Kalau ada kerusakan jalan siap membenahi. Bahkan sampai disewakan alternatif 3 titik jalan kalau papasan mobil biar mudah,” katanya.

Beri CSR

blank
Perwakilan CV Berkah Selo Asri, Akhmad Mustangin menjukan bukti perijinan Galian C. Foto : SB/Muharno Zarka

Pihak pengusaha juga mengaku siap memberikan corporate social responcibility (CSR) ke warga sekitar. Terkait sumber air yang mati, apakah itu maksudnya bahwa alat berat miliknya merusak aliran pipa? Kalau ada pipa rusak juga siap langsung diperbaiki.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian dokumen studi kelayakan dan semuanya ada. Pihaknya juga bisa memberikan dokumen tersebut. Sebagai pengusaha Galian C, semua prosedur dilalui sebagai konsekuensi usaha yang legal dan berijin resmi.

“Intinya usaha kami legal dan siap bermusyawarah jika ada permasalahan di lapangan. Proses perijinan yang diajukan telah memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Jadi ijin penambangan batu berpasir ini tidak gampang,” tandas dia.

Mustangin mengaku telah berjanji akan memberdayakan masyarakat setempat, utamanya para pekerja juga akan dari sana. Pengusaha tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi tapi akan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya.

“Karena, tidak semuanya menggunakan alat terus, tetapi juga ada yang secara manual dan melibatkan pekerja warga setempat. Jadi prinsipnya kami juga akan melibatkan masyarakat setempat sebagai pekerja,” ujar dia.

Pihaknya memohon hak-hak yang telah tempuh perizinan lama dan biaya yang tidak sedikit ini untuk dijaga oleh aparat baik Polres dan pemerintah, dalam hal ini Bupati Wonosobo.

“Proses perizinan yang rumit saja kami tempuh. Maka mestinya butuh pengawalan. Jangan lalu malah kami dikorbankan. Ini jelas perlakuan yang tidak adil,” beber dia.

Muharno Zarka