WONOSOBO(SUARABARU.ID)-FRN (18), pelaku persetubuhan dengan korban anak dibawah umur diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban perbuatan cabul adalah Mawar-bukan nama sebenarnya-yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus seorang pelajar.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan pelaku melanggar pasal 81 jo pasal 76D atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Barang siapa yang melakukan tipu muslihat, kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan pada korban dibawah umur, maka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya.
Menurut Kasatreskrim, awalnya pelaku mengaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2021 lalu. Sejak menjadi teman dekat, pelaku selalu merayu dan membujuk korban untuk bersetubuh. Hubungan intim itu pun akhirnya sampai terjadi tiga kali di tempat berbeda.
Barang Bukti
FRN mengaku perbuatan layaknya suami istri itu, kali pertama terjadi Kamis, 20 April 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Persetubuhan kedua berlangsung Rabu, 3 Mei 2023 pukul 22.00 WIB di rumah teman pelaku.
“Sedang peristiwa terakhir dilakukan di tempat dan waktu yang sama pada Jumat, 5 Mei 2023. Semua perbuatan tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka. Saya mengenal dan berpacaran dengan korban sudah cukup lama,” katanya.
Kini, barang bukti berupa baju lengan panjang warna hijau, celana panjang warna hitam, BH warna ungu, celana dalam warna pink, baju warna coklat dan celana panjang warna hitam, diamankan petugas.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kepil. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo.
“Kami menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak yang menginjak remaja untuk diawasi secara ketat. Jangan sampai anak-anak yang masih dibawah umur sampai salah pergaulan dan jadi korban perbuatan pencabulan orang lain,” tegasnya.
Muharno Zarka