“Mereka saling bertemu dan setelah bertemu kedua belah pihak sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau damai,” jelas AKP Dedy Setyanto.
Pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Begitu juga korban yang sudah memaafkan tindakan pelaku. Di hadapan Kapolsek Purwodadi, AKP Dedy Setyanto, pelaku berjanji tidak melakukan kesalahan lagi.
“Kasusnya sudah selesai secara restorative justice. Harapan kami jika ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin. Jangan langsung emosi semata yang memakan korban,” imbau Kapolsek.
Tya Wiedya