Pelaku pencurian kotak amal masjid Nurul Huda Manahan Solo sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas Polresta Surakarta (Dok/Resta Ska)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menerapkan restorative justice terhadap kasus pencurian kotak amal masjid Nurul Huda Manahan Solo.

Empat tersangka yakni A penduduk Karanganyar, S  asal Trenggalek, I warga Klaten dan  SS dari Boyolali dibebaskan setelah keempatnya berjanji mengembalikan uang yang dicuri serta tak mengulangi perbuatannya.

“Iya benar, empat pelaku pencurian kotak amal sudah kami bebaskan kemaren,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi ketika dikonfirmasi Jumat (15/06).

Dalam pemeriksaan,  tersangka A, S, I dan SS mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti kotak amal yang berisi uang senilai Rp. 320.000.

Juga disita peralatan yang digunakan pelaku dalam aksinya berupa lidi, pulut dan tang catut.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di Masjid tersebut dan diperkirakan hasil dari mengambil uang dikotak amal tersebut senilai kurang lebih Rp. 8 juta, tutur Bripka Bangun selaku Polisi RW.

Bagus Adji