blank
Dalam melakukan patroli balapan liar, petugas mengamankan 7 sepeda motor protolan yang dipakai untuk kebut-kebutan di ruas jalan Jalur Lintas Selatan (JLS).(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Patroli kepolisian untuk mengantisipasi aksi balapan liar, berhasil mengamankan sebanyak 7 sepeda motor. Sepeda motor yang dipakai sarana balapan liar tersebut, sengaja didisain sebagai motor protolan, tanpa pelat nomor, tidak ada lampu, kelengkapan sein dan spion dicopoti.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (9/3/25), menyatakan, ketujuh motor tersebut diamankan di Polsek Pracimantoro Polres Wonogiri. Setelah sebelumnya terjaring razia di ruas jalan Jalur Lintas Selatan (JLS).

Razia balap liar dilakukan Minggu dinihari (9/3/25), Berlangsung setelah sholat Subuh. Kemunculan aksi balapan liar ini telah meresahkan warga masyarakat. Kemunculannya dirasa sangat mengganggu, dan mengancam keselamatan para pemakai jalan. Karena itu, warga kemudian menyampaikan informasinya ke Polsek Pracimantoro. Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat, segera meluncur ke lokasi untuk melakukan razia.

Razia aparat kepolisian, bertujuan untuk menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar kondusif, terlebih di Bulan Suci Ramadan 1446 H (2025 M) ini. Di mana umat muslim tengah melaksanakan ibdah puasa.

Membahayakan

“Kami ingin masyarakat bisa beribadah dengan tenang, tanpa terganggu oleh balap liar. Aksi balap liar membahayakan banyak pihak,” tegas Kapolres. Karena itu, jajaran kepolisian akan terus melakukan patroli untuk menertibkan.

Seluruh kendaraan yang disita kini berada di Polsek Pracimantoro, dalam kaitan untuk pendataan. Polisi juga mengimbau orang tua lebih mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat aksi yang berbahaya tersebut. Bersamaan dengan penindakan, kepada pemotor yang melakukan aksi balap liar diberikan pembinaan, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah memperoleh pembinaan, mereka yang terlibat dalam balap liar, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kepada mereka juga diwajibkan untuk melengkapi sarana keselamatan seperti spion, lampu dan plat nomor kendaraan, sebelum kendaraan tersebut dapat diambil kembali.

Selain itu, ketika nanti melakukan pengambilan, pemakai diwajibkan untuk membawa kelengkapan dokumen surat-surat kendaraan. Juga membawa surat pernyataan yang dibuat pemotor dan yang dibuat oleh orang tua masing-masing.(Bambang Pur)