Sunardi menjelaskan, pemohon kartu kuning bisa mendaftar lewat aplikasi e-makaryo dan menyerahkan persyaratan.

“Kalau sudah registrasi ke e-makaryo, nanti kan kita lihat melalui NIK-nya. Pemohon bisa datang ke MPP, setelah mengantre dan menyerahkan persyaratan, bisa langsung dicetakkan kartu kuning atau AK1 ini,” tambah Sunardi.

Salah satu pemohon yakni Putra dari Ngaringan mengaku diberikan kemudahan dalam permohonannya membuat kartu kuning ini.

“Mendaftar lewat online cepat, hanya memang harus ke MPP karena tanda tangannya masih manual, belum tanda tangan elektronik. Pelayanannya cepat, ndak antri lama,” kata Putra.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Grobogan, Teguh Harjokusumo mengungkapkan pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang membutuhan kartu AK1.

“Di stan Disnakertrans Grobogan yang ada di MPP ini juga bisa konsultasi soal permasalahan industrial yang dialami pekerja di perusahaannya, atau konsultasi yang terkait dengan ketenagakerjaan atau transmigrasi,” ujar Teguh, yang juga berada di lokasi.

Tya Wiedya