
Layanan Mobile IP Clinic juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk menjangkau masyarakat luas dalam memberikan layanan Kekayaan IntelektuaI sehingga diharapkan terjadi peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas pendaftaran,” tandasnya.
Diketahui Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi ke-9 dari penyelenggaraan kegiatan MIPC di wilayah pada tahun 2023.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang rencananya berlangsung selama dua hari, yakni mulai 6-8 Juni 2023.
Selain melaksanakan sosialisasi tentang KI, Mobile IP Clinic di Jawa Tengah juga menghadirkan sarana konsultasi untuk permohonan KI, seperti paten, merek, hak cipta, kekayaan intelektual komunal (KIK), desain industri, dan indikasi geografis.
Masyarakat Jawa Tengah yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI dapat melakukan konsultasi atau pendampingan layanan langsung oleh pemeriksa dari DJKI.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, para Kepala UPT eks Karesidenan Surakarta serta Forkompimda Surakarta.
Ning S













