blank
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). Foto: Dok/Kanwil

Lucky mengatakan saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor UMKM di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual.

Ia berharap dengan “gebrakan” semacam ini setidaknya 20 persen dari 65,46 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya.

“Peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional menjadi sangat sentral, utamanya setelah Indonesia terdampak krisis global Pandemi Covid-19,” terangnya.

“Di Jawa Tengah sendiri terdapat 1.457.126 jumlah pelaku usaha. Harapannya melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sektor ekonomi kreatif dan terdaftarnya KI lebih banyak lagi,” lanjutnya.

Lucky mengatakan, tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, sekaligus dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang berharap masyarakat Jawa Tengah dapat lebih produktif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui layanan KI yang hadir lebih dekat.

“Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum yang sangat baik ini, dengan melakukan permohonan KI baik personal maupun komunal,” ungkap Hantor.