JEPARA(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut, seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dimainkan oleh siapa pun. Satu-satunya penentu kelulusan adalah peserta seleksi calon ASN itu sendiri, melalui nilai yang diraih dalam pelaksanaan computer assisted test (CAT).

Hal tersebut dikatakan Sekda saat menyerahkan SK pensiun kepada 47 PNS di lingkungan Pemkab Jepara, yang memasuki purnatugas per 1 Juni 2023. Dalam kegiatan yang berlangsung Senin (5/6/2023) pagi di Hedung Shima Jepara, Edy Sujatmiko Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan dan Kepala Disdukcapil Abdul Syukur.

Edy Sujatmiko menjelaskan, sebagai Sekda Jepara dia adalah Pejabat yang Berwenang dalam kepegawaian di daerah. Kewenangan itu diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tapi jangankan kepala BKD, saya yang berwenang tanda tangan saja tidak bisa meluluskan. Saya yang harus teken tapi yang menentukan kelulusan murni hasil CAT. Saat keluar dari ruang tes, peserta sudah tahu nilai dan passing grade-nya,” kata Edy Sujatmiko.

Di lingkungan Pemkab Jepara, setiap tahun dia sebut ada 500-an PNS pensiun tanpa pengganti. Kekurangan itu tak dapat langsung ditutup karena ketentuan sudah tidak mengizinkan pengangkatan tenaga harian lepas (THL). Menurut Edy Sujatmiko, saat ini sudah ada sekitar 1300-an formasi pegawai yang dia usulkan kepada pemerintah pusat.


“Hanya melalui formasi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” katanya.
Namun hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pemerintah akan membuka penerimaan ASN. Edy Sujatmiko hanya mewanti-wanti, jika saatnya dibuka dan dilakukan tes seleksi, semua berlangsung murni berdasar hasil tes.
Sementara itu, jumlah penerima pensiun TMT 1 Juni 2023, sebanyak 47 PNS, terdiri dari 9 pejabat struktural, 31 tenaga pendidikan, 1 tenaga kesehatan, dan 6 orang tenaga fungsional umum. Mereka di antaranya Kabid Informatika Diskominfo Endang Retnoningsih dan Koordinator Satkordikcam Donorojo Mashud.

Hadepe – Bakopi/S