blank
Ketua DPRD Sriyono (membungkuk) bersama Wabup Setyo Sukarno (kedua dari kiri), para Wakil Ketua DPRD Sugeng Achmadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani (ketiga, kedua dan kesatu dari kanan), menandatangani berita acara persetujuan penetapan dua Perda.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Wonogiri, Senin (5/6), menggelar rapat paripurna memberikan persetujuan penetapan terhadap dua Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2023-2053, dan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK).

Rapat paripurna dihadiri 37 dari 50 anggota, dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono didampingi para Wakil Ketua Sugeng Achmadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani serta Sekretaris Dewan Gatot Siswoyo. Rapat paripurna ini dirangkai dengan penyampaian penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan Pajak daerah.

Dalam mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Sriyono, berkata: ”Apakah ada surat masuk ?” Dijawab Sekretaris Dewan (Sekwan) Gatot Siswoyo: ”Ada pimpinan” Yakni surat izin Bupati tidak dapat hadir karena mengikuti rapat evaluasi Smart City di Surabaya, dan menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Setyo Sukarno untuk hadir mewakili rapat paripurna DPRD.

Dalam rapat paripurna itu, dua orang juru bicara Panitia Khusus (Pansus), lebih dulu membacakan laporan progres pembahasan terhadap dua Perda tersebut.

Kemudian disusul lima orang juru bicara fraksi, bergiliran maju menyampaikan sikap akhir farksinya masing-masing. Disamping memberikan persetujuan penetapan dua Perda tersebut, para juru bicara fraksi juga memberikan saran, pendapat, masukan, serta menyampaikan pengharapan.

Sikap Akhir

Para juru bicara fraksi tersebut, terdiri atas Sri Haryanto dari Fraksi PKS, Arum Subekti (Fraksi Partai Gerindra), Sunarno dari Fraksi Amanat Kesatuan Bangsa yang merupakan koalisi PAN dan PKB. Selanjutnya juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (Nuryanto) dan juru bicara Fraksi Partai Golkar (Widiyatno).

Dalam sikap akhir fraksinya, mereka berahap dengan ditetapkannya dua Perda tersebut, dapat menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Menjadi alat ampuh untuk menertibkan pembangunan yang tidak sesuai tata kelola wilayah dan perlu ketegasan terhadap pelaku pencemaran.

Pada bagian lain, DPRD Kabupaten Wonogiri melalui para juru biacara kelima fraksi, berharap adanya sikap konsisten dalam pengelolaan lingkungan hidup, dalam upaya meningkatkan mutu di segala aspek pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada peningkatan kehidupan masyarakat. Juga dalam ketegasan menyikapi penataan pemukiman dan mencegah kemunculan pemukiman kumuh.

Acara kemudian dirangkai dengan penandatangan bersama terhadap berita acara persetujuan atas penepatan dua Perda tersebut. Penandatangan dilakukan oleh Wabup Setyo Sukarno, Ketua DPRD Sriyono, bersama para Wakil Ketua DPRD Sugeng Achmadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani.

Ikut memberikan sambutan, Bupati Wonogiri yang diwakili Wabup Setyo Sukarno. Sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, dua Perda tersebut akan menjadi instrumen strategis untuk memberikan jaminan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Yakni dalam pembangunan intregratif, sekaligus sebagai pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya.

Bambang Pur