Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan BB berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

“Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ ucap AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Atas perbuatannya, tiga pelaku ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman pidananya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,’’ ungkap AKP Kaisar

Para pelaku mengaku melakukan prostitusi online dengan menjual korban kepada lelaki hidung belang. Sekali layanan dikenakan tarif Rp 200 ribu. Hasilnya dibagi oleh para pelaku. Dalam sehari, mereka bisa menjual korban tiga sampai empat kali.

Inisiator perbuatan ini yakni VMF yang menyatakan pembagian antara ia dan korban tergantung ramai dan sepinya tamu.

‘’Paling besar mendapatkan bagian Rp800 ribu. Grobogan ramai pak,’’ ujar VMF yang lebih memilih menjalankan aksinya di Kabupaten Grobogan.

Tya Widya