JEPARA (SUARABARU.ID):
Bank Jateng dipercaya sebagai komite pelaksana pengkoordinasian Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Jepara.
Komite ini bertugas mengkoordinasikan kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara agar tidak terjadi tumpang tindih sehingga tercipta sinkronisasi antara Program Prioritas Pemda dengan program TSP/CSR dari perusahaan.
Bertempat di Pendopo RA Kartini Jepara, Senin (15/05/2023), Pengurus Komite Pelaksana TSP/CSR Kabupaten Jepara periode Tahun 2023-2027 dilantik dan dikukuhan oleh Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Sekda Kabupaten Jepara, Kepala Disperindag, Kepala Diskominfo, Sekdin BPKAD, Kabag Perekonomian dan SDA serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMD, termasuk Bank Jateng Cabang Jepara serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Jepara Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, tugas Komite tidak langsung mengelola CSR, melainkan mengkoordinasikannya.
“Lakukan pendampingan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat melaporkan kegiatan CSR melalui aplikasi SIMONCER,” ujar Sekda.
SIMONCER adalah akronim dari Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR. Saat ini aplikasi yang digunakan tersebut merupakan versi 4.0. Fitur-fitur dalam aplikasi tersebut terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan dari kegiatan TSP/CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara.
Adapun susunan kepengurusan Komite Pelaksana TSP/CSR yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Jepara No 500/119 Tahun 2023 tanggal 27 April 2023 adalah: Ketua Komite Pelaksana dipercayakan kepada Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda Kabupaten Jepara. Wakil Ketua dipercayakan kepada Station Manager PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali Jepara dan Pemimpin Cabang Bank Jateng Cabang Jepara. Sekretaris dipegang oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Jepara.
Di dalam Komite Pelaksana ini juga dilengkapi 3 (tiga) Koordinator Bidang meliputi Bidang Perencanaan, Bidang Komunikasi ditambah Bidang Monitoring dan Evaluasi. Untuk kepengurusan dan anggota ketiga bidang tersebut diisi dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, perusahaan dalam negeri, perusahaan asing, konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat dan BUMD.
Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara, Nanang Wahyudi, yang hadir dan dilantik mewakili Pemimpin Cabang, mengatakan, kepercayaan tersebut merupakan kehormatan bagi Bank Jateng.
“Dengan kepercayaan ini Bank Jateng akan berupaya seoptimal mungkin berperan aktif dalam kegiatannya dan berupaya memberikan dukungan dan kontribusi di dalam percepatan program pembangunan daerah di Kabupaten Jepara,” kata Nanang.
Bank Jateng