“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap institusi serta warga yang telah berpartisipasi membantu tugas kepolisian. Hal ini juga sekaligus untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam upaya membantu Polri,” ujarnya.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan AKP Danang Esanto beserta lima orang anggota Unit Reskrim.

Kapolsek Tegowanu telah berhasil mengungkap perkara kasus jual beli bahan peledak atau mercon melalui media sosial dengan metode undercover sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

‘’Tiga anggota dari Polsek Penawangan yakni Aiptu Nur Makyan, Aiptu Suharji dan Aiptu Iksan Sadik berhasil menangkap terduga pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia,’’ jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Selain itu, dua institusi lain juga menerima penghargaan tersebut atas peran sertanya terhadap Operasi Ketupat Candi 2023.

Tya Wiedya