blank
Anggota DPRD Kudus Ilwani. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kudus masih menyisakan cerita cukup unik. Salah satunya adalah adanya seorang bapak dan dua anaknya yang mencalonkan diri melalui partai berbeda-beda meski pada daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Adalah H Ilwani, anggota DPRD Kudus petahana yang mencalonkan diri lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Informasinya, Ilwani mendapatkan nomor urut 2 untuk Dapil Jekulo-Dawe.

Sementara, dua puterinya justru maju melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keduanya adalah tersebut adalah Lailatus Sa’diah dan Dwi Arini Risyda. Tak tanggung-tanggung, keduanya bahkan memperoleh nomor urut 1 dan 2 untuk Dapil Jekulo-Dawe.

Ilwani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pencalegan kedua anaknya tersebut adalah hal yang lumrah.

“Meski keluarga, tapi beda pilihan politik kan boleh-boleh saja. Yang jelas, kami semua serius untuk maju mencalonkan diri dan optimistis bisa terpilih,”kata Ilwani.

Ilwani menyebutkan, pihaknya tak khawatir pencalegan dirinya dan kedua puterinya tersebut akan memecah suara dari pendukungnya. Menurutnya, baik dirinya dan kedua puterinya memiliki basis dukungan masing-masing.

“Baik saya maupun anak saya masing-masing memiliki pendukung dan siap untuk meraih suara,”tandasnya.

Selain Ilwani dan kedua puterinya, majunya orang tua dan anak sebagai bacaleg juga terjadi pada anggota DPRD Kudus petahana H Sutiyo. Hanya saja, baik Sutiyo dan kedua anaknya maju sama-sama melalui PPP, meski pada dapil yang sama.

Sementara, hingga kini KPU Kudus masih melakukan verifikasi administrasi atas bacaleg yang sudah didaftarkan. Seluruh partai politik peserta pemilu 2024 yang berjumlah 18 parpol di Kudus telah mengajukan pendaftaran bacaleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Partai politik yang melakukan pendaftaran pertama adalah PKS, sedangkan yang paling akhir mendaftarkan balegnya di KPU Kudus adalah Partai Buruh.

18 partai politik yang jumlah ajuan pendaftaran bacalegnya sesuai jumlah 45 alokasi maksimal kursi untuk DPRD Kudus, yaitu: PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PD, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Sedangkan Partai Buruh hanya mengajukan bacaleg sebanyak 22 orang, Gelora Indonesia 35 orang, PKN 11 orang, Hanura 42 orang, Partai Garuda 3 orang, PPP 29 orang.

Ketua Bawaslu Kudus Muhammad Wahibul Minan menyatakan selain pengajuan bacaleg oleh parpol ternyata tidak merata di semua dapil. Ada pula partai politik yang mengisi bacaleg di empat daerah pemilihan (dapil) hingga batas maksimal  jumlah alokasi kursi pada setiap dapil. Ada pula yang tidak mengisi semua dapil dan bahkan hanya mengisi di satu dapil saja, yakni Dapil Kudus 3. Adalah Partai Garuda yang hanya mengisi tiga orang bacaleg di dapil Kudus 3 Dawe-Jekulo.

Ali Bustomi