Fitria Nita Witanti menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran dengan mencari informasi berkaitan status ASN tersebut dan telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan datang dan kita meminta keterangan dari beliau. Hari ini kami kirimkan rekomendasi ke KASN, berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” lanjut Fitria Nita Witanti.

Fitria menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi karena hal tersebut merupakan ranah dari KASN.

Lantaran hal itu merupakan ranah KASN, Bawaslu Grobogan mengirimkan surat rekomendasi terkait ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut.

β€œIni bukan menjadi kewenangan Bawaslu Grobogan. Ini ranahnya KASN dan nanti yang memberikan sanksi adalah KASN. Kita hanya mengirimkan hasil pengawasan dan buktinya,” ujarnya.

Tya Wiedya