Ilustrasi memakai cadar. Foto: Dok/shutterstock

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Inara Rusli memutuskan untuk melepas cadar di tengah kasus perceraiannya dengan Virgoun. Sebelumnya, ia mengaku sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ustadz Derry Sulaiman tentang hukum bercadar.

Dikutip dari Suara.com, Ustadz Derry menjelaskan bahwa dalam Islam, hal tersebut bukan merupakan kewajiban. Adapun tujuan Inara memantapkan keputusannya itu untuk memudahkannya mencari nafkah bagi anak-anak setelah berpisah dari sang suami.

Sudah disebutkan sebelumnya oleh Ustadz Derry bahwa bercadar bukan hal wajib dalam Islam. Namun, hukum dalam penggunaannya menurut 4 mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Bagaimana hukum melepas cadar? Apakah yang dilakukan Inara sebetulnya tidak diperbolehkan?

Hukum memakai cadar bisa dilihat berdasarkan 4 mazhab. Makna dari mazhab sendiri yaitu aliran tentang hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam termasuk soal bercadar.

Pertama, ada mazhab Syafi’i yang memerintahkan wanita untuk menutupi auratnya dengan cadar. Misalnya saja menurut Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi yang dalam kitab Fathul Qaarib, mengatakan bahwa tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan tergolong aurat.

Kedua ada mazhab Hambali yang tidak mewajibkan cadar, namun menganjurkan wanita muslim untuk memakainya. Tujuannya agar terhindar dari fitnah atau berbagai gangguan lainnya.

Selanjutnya, mazhab Maliki yang menyebut jika seorang wanita berparas cantik dianjurkan untuk menutupi wajahnya lantaran takut membuatnya difitnah.

Sementara mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk membuka wajah dan telapak tangan di luar rumah, namun dengan syarat tidak memicu fitnah.

Meski begitu, ahli fikih mengutamakan kondisi untuk menetapkan hukum bercadar. Mereka mempunyai pandangan berbeda dan tercatat bahwa tak ada satupun yang secara tegas mewajibkan untuk bercadar. Sebab, ada yang setengah mewajibkan dan beberapa diantaranya juga hanya sebatas menyarankan.

Sementara mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, masalah ini hingga kini masih diperdebatkan. Oleh karenanya, masing-masing dapat memakai dalilnya sendiri terkait hukum bercadar.

Sementara anggota Komite Fatwa di Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar Syekh Muhammad Al-Alimi sempat menerangkan soal hukum seorang suami yang meminta istrinya melepas cadar. Ia lantas mengatakan bahwa secara syariat, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, menurutnya, wanita berhak atas kebebasan untuk memakai atau tidak, benda penutup tersebut.

Keputusan ini dilarang apabila sudah pada kondisi yang membuat cadar menjadi wajib bagi para wanita. Dalam hal ini, wanita dikatakan bisa melakukan negosiasi dengan suaminya untuk menerima haknya.

Ning S