blank
Tersangka YC mdigelandang petugas di Mapolresta Surakarta. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID)– Kasus istri memotong alat vital suami dengan tersangka YC masih dalam proses penyidikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.

Dalam pemeriksaan, tersangka asal Lumajang Jawa Timur ini mengaku tindak pidana yang dilakukan didasari rasa sakit hati terhadap IPN, suaminya.

“Saya sakit hati dan kini menyesal serta masih mencintai IPN,” tutur YC menjawab pertanyaan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH, MSi dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (17/5/2023 ).

Pada acara yang juga dihadiri Wakapolresta Surakarta AKBP Catur C Wibowo SIK,MH, Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar S.Farm,Apt, SIK, MIK, tersangka YC mengaku kedatangannya dari Denpasar ke tempat mertua di Sukoharjo bermaksud menyusul IPN suaminya.

Baca juga Istri Potong Alat Kelamin Suami Gara-Gara Ditalak, Ya Ampuun!

Tujuan menemui suami untuk berembug mengenai hutang IPN di Denpasar. Namun yang terjadi, tersangka diusir serta disuruh kembali ke Denpasar oleh ibu dan kakak tertua IPN.

Tak hanya itu, bahkan IPN juga menjatuhkan talak. Merasa sakit hati akhirnya tersangka menuju terminal Tirtonadi diantar suami dan tantenya.

Dalam perjalanan itulah dia membeli cutter dan kemudian mengirim pesan WA kepada suami ingin bertemu melepas kangen di Hotel.

YC mengaku menikah secara adat dengan IPN di Bali. Merasa mendapat perlakuan tidak wajar, muncul rasa sakit hati kepada suami, karena selama ini dirinya merasa telah banyak berkorban.

Dituturkan , IPN sering nakal bahkan open WO dengan perempuan lain dan hal itu dibiarkan.

Bahkan menggoda perempuan teman YC juga sudah dimaafkan. Selain itu punya hutang sebelum pergi ke Sukoharjo.

Ternyata pada 16 Mei 2023 dini hari, IPN datang ke hotel menemui istrinya. Usai melepas kangen layaknya suami istri, IPN tertidur. Kesempatan disebut terakhir itulah digunakan YC memotong alat vital suaminya.

Melihat darah mengucur dari alat vital suami, menjadikan YC panik dan segera memberikan pertolongan.

“Saya yang motong dan juga bertanggung jawab. Alat vital IPN saya balut dengan daster dan tubuhnya saya bopong ke lantai satu . Selanjutnya saya minta pertolongan resepsionis, dan mengantar IPN ke rumah sakit. Saya juga mendaftarkan suami agar mendapat perawatan. Saya tungguin dia di rumah sakit akhirnya saya dijemput polisi”, tutur YC.

Sementara itu Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH, Msi mengatakan, kesehatan IPN semakin membaik setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Terkait perbuatan pidana YC, polisi menuntut tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 351 ayat 1 KUHP dengaan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, Istri nekat memotong kemaluan suami karena ditalak suaminya, itu dilakukan YC (34) yang kini diamankan Polsek Jebres Polresta Surakarta.

Sedangkan IPN (20)sebagai korban penganiayaan kini menjalani perawatan di RSUD Dr Moewardi Surakarta.
Bagus Adji