blank
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis saat menyampaikan sosialisasi peserta sosialisasi standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP0. (Dok)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Muchamad Nur Aziz meminta proses pengurusan perizinan di Kota Magelang harus mudah dan cepat. Termasuk tidak perlu bertemu dengan wali kota untuk deal-deal tertentu agar dipermudah atau dipercepat.

‘’Biasanya kan untuk mengurus izin ketemu wali kota dulu. Kalau saya ngga perlu seperti itu, cukup datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah beres,’’ tegasnya kemarin.

Di depan peserta sosialisasi standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di Hotel Puri Asri kemarin, dokter spesialis penyakit dalam itu meminta supaya proses perizinan bisa lebih cepat lagi dari sekarang, butuh waktu sekitar 4 hari untuk perizinan tertentu. Ia juga minta pengurusan izin harus selesai di satu tempat saja, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP).

‘’Kalau dulu harus melewati 10 meja, dari dinas satu ke dinas lainnya, sekarang one stop service di MPP selesai semuanya. Saya minta waktunya kurang dari 4 hari, dua hari selesai. Apalagi, sekarang ngga perlu ke kantor, cukup lewat HP selesai,’’ tegasnya.

Azis menegaskan, Kota Magelang akan jadi sorotan dan “diteteni” pelaku usaha atau investor bahwa izin di Kota Magelang mudah serta cepat. Termasuk tidak perlu ketemu wali kota dan menyerahkan rupiah untuk memperlancar proses.

‘’Saya ingat dulu waktu mendirikan rumah sakit ada deal-deal tertentu yang nilainya ratusan juta. Biasanya kalau mau ketemu wali kota dulu untuk nego, saya ngga mau seperti itu. Ikuti aturan yang ada saja,’’ ujarnya.

Dia juga minta perizinan bisa fleksibel. Misalnya syarat kurang sedikit bisa diizinkan dulu, asalkan tetap akan dilengkapi dengan tempo waktu tertentu. Hal ini agar tidak terjadi hambatan yang menghalangi pelaku usaha atau investor memulai usaha di Kota Magelang.

‘’Jangan sampai hanya kendala sedikit bisa hambat investasi. Kita juga harus tegas, kalau syarat tidak dilengkapi kita kasih peringatan,’’ tandasnya.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Vivi Eri Setyowati menerangkan, sesuai dengan standar pelayanan (SP) dan SOP, waktu pengurusan perizinan selama 3,6 hari. Bahkan, untuk izin tertentu bisa lebih cepat, yakni hanya satu hari selesai.

‘’Bulan April lalu rata-rata kita selesaikan izin hanya 1 hari, seperti izin nakes dan penelitian. Pemohon masukkan berkas lengkap di pagi hari, sore hari sudah selesai izinnya. Kecuali memang izin yang lain, seperti reklame, trayek dan lainnya bisa lebih dari 2 hari,’’ terangnya.

Dia mengemukakan, terdapat sekitar 86 jenis izin yang bisa dilakukan melalui aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik (Si Cantik). Kalau yang di OSS ada 1.082 jenis izin yang bisa dilayani.

‘’Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi perijinan untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya,’’ ujarnya.