blank
Suasana rapat kerja Pansus III DPRD Kudus terkait pembahasan Ranperda Sumber Daya Air. foto; Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus terus menggenjot penyelesaian Ranperda Sumber Daya Air yang saat ini sudah masuk dalam proses pembahasan. Untuk itu, Pansus III DPRD Kudus kembali mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera demi percepatan rampungnya pembahasan.

Dalam rapat kerja yang digelar di gedung DPRD Kudus, Kamis (11/5) tersebut menghadirkan Dinas PKPLH, Dinas Pertanian, Dinas PTMSP, hingga Dinas PUPR. Tak lupa, tim ahli juga didatangkan untuk memberikan masukan khususnya agar produk hukum yang dihasilkan nanti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Pansus III DPRD Kudus, Sutedjo mengatakan fokus pembahasan kali ini adalah membahas usulan atau aspirasi publik, khususnya yang belum terakomodir dalam pasal-pasal Ranperda.

“Ada beberapa aspirasi publik yang harus diakomodir dalam Ranperda. Tentu ini harus segera dilakukan agar Ranperda yang dihasilkan nanti sesuai dengan kebutuhan masyarakat,”ujar Sutedjo.

Dalam kesempatan tersebut, fokus bahasan lainnya adalah persoalan sanksi. Menurut Sutedjo, mekanisme sanksi bagi pelanggaran aturan harus diatur sebagai sarana kontrol pelaksanaan Perda jika nanti sudah disahkan.

“Mekanisme sanksi harus diatur, baik sanksi terkait pidana maupun sanksi administrasi. Kami ingin saat disahkan Perda ini benar-benar efektif dan dapat terlaksana dengan baik,”ujarnya.

Dalam ketentuan yang ada, sebuah perusahaan semisal melanggar ketentuan akan mendapatkan surat peringatan dahulu baik melalui SP1, SP2, hingga SP3 sebelum nantinya dijatuhkan sanksi yang bersifat represif.

Anggota Komisi B tersebut juga menyebut bahwa yang rentan terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan sumber daya air adalah perihal penggunaan air bawah tanah. Sebab selama ini ditengarai banyak perusahaan yang menggunakan sumur dalam guna mendukung industri mereka.

Padahal, jika tidak diatur dengan ketat, pemanfaatan air bawah tanah tersebut rentan merusak lingkungan dengan menguras cadangan air tanah yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Pemantauan terhadap penggunaan air bawah tanah juga harus dilakukan secara ketat dan memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah.

Dalam Ranperda ini, Pansus III juga berencana agar pemanfaatan air bawah tanah melakukan sinergi dengan PDAM sebagai perusahaan daerah agar pemanfaatan bisa dikontrol serta memberikan dampak positif bagi peningkatan keuangan daerah.

“PDAM tentu harus dilibatkan agar pemanfaatan sumber daya air ini bisa lebih terkontrol dengan baik,”pungkasnya.

Ads-Ali Bustomi