blank
DISKUSI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Pemkot Pekalongan menggelar diskusi juga berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. (foto: dinkominfo)

KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Pemkot Pekalongan bersinergi dengan Yayasan Setara United Nations Internationl Children’s Emergency Fund (UNICEF) melalui Program Program Online Child Sexual Exploitation And Abuse (OCSEA) atau Pelecehan dan Eksploitasi Seksual Anak Secara Online. Program ini sebagai upaya perlindungan kekerasan seksual pada anak di lima kabupaten/kota Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan.

Plt DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina menyampaikan bahwa, Program OCSEA dari UNICEF ini kaitannya untuk advokasi kekerasan seksual berbasis online, dimana hal ini menjadi diskusi juga berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

“Kalau kekerasan seksual pada anak di Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila terjadi misal ada kasus orang dewasa yang berpacaran dengan anak-anak maka berisiko terhadap orang dewasa karena jika terjadi kekerasan atau hubungan seksual masuk kategori yang bisa dipidanakan,” ucap Agustin, kemarin.

Agustina menegaskan, karena dalam hal ini konteksnya anak maka yang dibutuhkan adalah pendampingan dan advokasi karena mereka dianggap belum mampu mengambil keputusan.

“Apakah perbuatan yang dia lakukan itu berdasarkan tahap psikologisnya yang sesuai. Hal itu yang kami harapkan tidak terjadi di Kota Pekalongan seperti kasus-kasus itu,” jelasnya.

Agustina menambahkan, jika terjadi kasus kekerasan dan hubungan seksual pada anak, maka harus diatur mekanismenya supaya kepentingan bagi anak harus didahulukan. Pihaknya menargetkan, program OCSEA ini bisa dilaksanakan sekitar Bulan Juli-Agustus 2023.

“Ini intervensi di beberapa kelurahan sebagai tindaklanjut program sebelumnya yang dikembangkan menjadi program kelurahan ramah perempuan dan anak, termasuk berjejaring dengan semua sekolah ramah anak dalam memberikan upaya perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak-hak anak. Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan beberapa sekolah untuk intervensi secara masif permasalahan pada anak seperti terkait materi-materi kasus penyalahgunaan narkoba, pencegahan perundungan, pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.

Nur Muktiadi