blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.

”Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan, yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Lestari, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg), di bawah 30 persen.

BACA JUGA: Njar Ji Njar Beh, Ganjar Siji Ganjar Kabeh…

Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen, ungkap Rerie, sapaan akrab Lestari, karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan.

Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

BACA JUGA: Diundang Wali Kota Surabaya, Ganjar Dikerubuti Ribuan Warga

Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, Rerie khawatir, upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor.

”Apalagi upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan, hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit,” ungkapnya.

Rerie berpendapat, peraturan KPU sebelumnya lebih tegas, dalam mensyaratkan batas minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan, kepada partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Kalau Mau Menang, Ayo Turun ke Lapangan…

Ketegasan aturan itu, tambah dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan, dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu juga menyatakan, PKPU No 10 Tahun 2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan, daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Rerie menilai, pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan.

Riyan