Diketahui, dua pelaku merupakan pasangan tidak resmi yang berasal dari desa yang sama di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Saat penggerbekan tersebut, terekam pelaku perempuan mengenakan seragam sebuah pabrik ternama di Kecamatan Wirosari.

Setelah menggerebek pasangan ini, warga membawa kedua pelaku ke rumah Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto. Dengan disaksikan ketua RT lokasi terjadinya penggerrbekan tersebut, kedua pelaku mengaku baru melakukan perbuatan mesum ini baru sekali.

“Hingga akhirnya pihak desa melakukan mediasi dengan memanggil keluarga dari kedua pihak dan akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan disaksikan warga setempat,” ujar AKP Candra Bayu.

Sementara itu, Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto didampingi anggota Polsek Grobogan Iptu Durriyat dan Aiptu Suhanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Lewat pernyataannya, Busro Siswanto menerangkan bahwa pada tanggal 28 April 2023, dirinya didatangi warga yang membawa pasangan tersebut pada pukul 23.00 WIB.

“Saya Busro Siswanto, selaku Kepala Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan membenarkan bahwa warga kami dari RT 5 RW 6 Dusun Pancan telah mendapati pasangan bukan suami istri yang melakukan perbuatan asusila di dalam mobil, di wilayah desa kami,” jelas Busro.

Kemudian, tambah Busro, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya ditentukan langkah mediasi dengan menghadirkan keluarga masing-masing dari kedua pihak dan berakhir dengan saling memaafkan.

Sementara itu, Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu Septi mengimbau kepada warga agar tidak memanfaatkan lokasi gelap dan sepi untuk melakukan tindak asusila, termasuk pasangan yang bukan suami istri.

“Selain dapat merugikan diri sendiri, juga merugikan keluarga dan warga sekitar. Jaga diri baik-baik agar tidak terulang peristiwa tersebut,” ujar AKP Candra.

Tya Wiedya