JEPARA (SUARABARU.ID) – Peraturan Daerah tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara akhirnya disyahkan DPRD. Dengan demikian telah ada kepastian hukum dan pedoman bagi eksekutif dalam pengembangan industri di Jepara, termasuk budidaya perikanan. Dalam perda tersebut, wilayah Karimunjawa ditetapkan bukan menjadi wilayah budidaya perikanan, termasuk tambak udang.
Pengesahan Perda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif didampingi 3 orang wakil krtua Junarso, Nuruddin Amin dan Pratikno, Kamis (4/5-2023). Sementara dari jajaran eksekutif nampak hadir Pj Bupati Edy Supriyanta didampingi Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan para kepala Organiasasi Perangkat Daerah.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD, walaupun prosesnya cukup panjang namun Perda RTRW akhirnya bisa ditetapkan.
”Dengan demikian dapat menjadi pegangan eksekutif dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan dan penataan suatu wilayah, diantaranya untuk kepentingan investasi,” ujar Edy Supriyanta.
Diperoleh keterangan, terkait dengan keberadaan tambak udang di Karimunjawa dalam perarturan peralihan Perda RT RW diatur tentang mekanisme penyelesaiannya.
Bagi yang telah memiliki ijin yang benar dan lengkap akan diberikan waktu 2 tahun. Sedangkan yang baru saja menebar benih tetapi ijin tidak lengkap akan diberikan waktu 3 bulan hingga penen untuk menutup usahanya . Sementara yang baru tidak lmemiliki ijin lengkap tidak boleh untuk beroperasi
Hadepe