SEMARANG (SUARABARU.ID) – Guna memberikan pemahaman mendalam terkait ruang lingkup korupsi, bahaya dan bagaimana upaya pencegahannya, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar penyuluhan gerakan antikorupsi pada Rabu (3/5/2023).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kanwil itu, diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Fungsional hingga seluruh Pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng.
Bergabung juga Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang dan para Koordinator masing-masing Eks Karesidenan se Jawa Tengah. Sementara, para Kepala UPT yang lain bersama pegawainya, mengikuti secara virtual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin mengungkapkan, kegiatan ini selaras dengan semangat yang selalu digelorakan dalam pencegahan korupsi.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jateng berusaha untuk bekerja dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas, sebagaimana salah satu butir kode etik dan kode perilaku ASN yang setiap hari diperdengarkan saat apel pagi.
Kakanwil kembali mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah.
“Terhadap beberapa pemberitaan yang sedang viral saat ini, kami mengimbau untuk tidak memamerkan kekayaan, flexing dan gaya hidup mewah,” tegas Yuspahruddin.
“Tentu kaya itu tidak dilarang kalau mencarinya dengan jalan yang baik. Kalau dihasilkan dengan cara yang sah. Tapi terlepas dari itu lebih baik bila kita tidak memamerkan apa yang kita punya,” tandasnya.
“Ingat, kita ini pegawai negeri. Kami minta jika berniat ingin kaya jangan jadi pegawai negeri, karena jadi pegawai negeri itu gajinya sudah jelas. Kalau mau kaya maka jadi pengusaha,” imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Arief Noor Rokhman, seorang Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Arief menyebut, ASN sebagai bagian dari masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam paparannya, Arief menjelaskan urgensi dan tujuan penyuluhan gerakan antikorupsi, sejarah regulasi dan pengertian korupsi, pengertian kerugian negara, dan kerugian keuangan negara, serta jenis-jenis korupsi.
Ning S