JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jateng periode tahun 2021 hingga 2024 pada Rabu (3/5/2023).
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat.
Di saat yang sama, Nur Ichwan juga dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah periode 2022 hingga 2025, bersama peserta lainnya.
Menkumham berharap kepada mereka yang dilantik untuk bekerja secara profesional. “Saya berharap dalam menjalankan tugas mampu bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris,” kata Yasonna.
Ia menjelaskan, Undang-undang jabatan Notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
“Anda sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud,” tegas Yasonna.
Menkumham juga menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
“Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum, terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Yasonna mengimbau agar membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum, guna memastikan adanya pemahaman bersama terkait proses pemeriksaan oleh MKN, sebelum memutuskan memberikan persetujuan atau penolakan permintaan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Ning S