blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melantik Suparmo sebagai Camat Sruweng, Selasa (2/5) di Pendopo Kabumian.(Foto:SB/Kominfo Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali merotasi sejumlah pejabat administrator dan pengawas. Ada sebanyak 43 pejabat yang dilantik pada Pelantik di Pendopo Kabumian, Selasa (2/5).

Dari 43 pejabat yang dilantik, dua di antaranya adalah Camat. Suparmo yang semula sebagai Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabuppaten Kebumen dilantik sebagai Camat Sruweng menggantikan Tamim Sobri. Selanjutnya Tamim Sobri dimutasi menjadi Camat Pejagoan. Kemudian banyak dari unsur Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Kepala sub bagian dan Kepala seksi yng dilantik.

Bupati mengungkapkan, beberapa alasan mengapa pihaknya kerap melakukan rotasi atau pelantikan di tataran pejabatnya. Di antaranya, ia menegaskan dalam setiap pergantian posisi jabatan tidak adanya unsur transaksional.

“Mungkin ada yang bertanya, kenapa sering kali ada pelantikan atau pejabat yang dirotasi?. Padahal saya berulang kali tegaskan bahwa tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Jadi pergantian jabatan ini sebagai hal yang biasa di organisasi dalam rangka penyegaran,”ujar Arif Sugiyanto.

Dengan tidak adanya transaksi dalam setiap pergantian jabatan tersebut, Bupati merasa tidak punya beban atau balas budi ketika harus merotasi satu pejabat ke posisi yang lain. Lagi pula, lanjut dia, semua pelantikan sudah melalui penilaian dari Baperjakat.”Karena tidak ada transaksional, maka yang akan dilantik tidak tahu mau dipindah ke mana. Semua sudah melalui tahapan dari Tim Baperjakat yang melakukan penilaian,”terangnya.

Menurut Bupati, mutasi dan rotasi juga berkaitan tenaga PNS di Kebumen sangat terbatas, dan banyak posisi jabatan yang kosong, baik untuk pejabat eselon II (Kepala dinas) Kepala bidang, dan juga Kepala seksi.”Maka rotasi ini saya kira penting biar ada nuansa baru,”imbuh Arif Sugiyanto.

Untuk para pejabat atau ASN, mendekati tahun politik ini, Bupati mengingatkan kepada mereka agar tidak ikut cawe-cawe dalam urusan politik praktis. Terlebih pegawai kecamatan yang bersinggungan langsung dengan para calon anggota legislatif dan sebagainya.

“Sebagai abdi negara nggak boleh ikut urusan politik praktis. KPU sudah mulai membuka pendaftaran caleg. Pegawai kecamatan harus bisa bersikap fair, tidak terjebak pada kepentingan politik praktis,”tegasnya.

Komper Wardopo