Suasana pembukaan pengusulan Bakal Calon Legislatif DPRD Kudus yang digelar KPU Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pembukaan masa pengajuan bacalon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kudus dimulai hari ini, Senin (1/5). Seremonial pembukaan dilakukan di lantai II gedung KPU Kudus.

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah dalam pembukaan menandaskan bahwa pembukaan masa pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kudus pada pemilu 2024 dibuka mulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

“Hari ini secara serentak dimulai pendaftaran bacalon anggota legislatif di seluruh Indonesia,” tandasnya.

KPU Kudus melayani pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023. Khusus untuk hari terakhir, yaitu tanggal 14 Mei 2023 jam pelayanannya dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

“Kami berharap semua partai politik bisa memanfaatkan waktu layanan pendaftaran dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini adalah awal masa pengajuan pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus.

“Sebelum mendaftar, parpol melalui LO (Liaison Officer) harus memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran,” pintanya.

Hal ini agar KPU Kudus memudahkan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian serta kesiapan penyambutan dan penyediaan tempat parkir.

Ketua dan sekretaris parpol sesuai PKPU 10 Tahun 2023 juga harus hadir dalam pendaftaran. Kehadiran mereka untuk pemeriksaan dokumen pendaftaran. Jika berhalangan, maka dapat dikuasakan kepada pengurus lainnya.

“Mengingat lokasi kantor KPU Kudus yang sangat minimalis, maka maksimal rombongan pendaftar setiap partai dibatasi 15 orang,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan memberikan masukan agar partai yang mengalami perubahan susunan kepengurusan agar saat pendaftaran juga menunjukkan SK terbarunya.

“Maksimalkan input data di Silon dan teliti sebelum submit yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU Kudus,” himbaunya kepada parpol yang hadir dalam pembukaan.

Saat ini ada salah satu partai di Kudus yang mengalami perubahan kepengurusan. Sebab itu saat pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus, partai agar membawa dan menunjukkan perubahan SK Kepengurusan.

“Bawaslu Kudus juga agar diberi tembusan perubahan kepengurusannya,” pinta Ketua Bawaslu Kudus.

Bawaslu Kudus juga mengimbau agar saat pendaftaran ke KPU Kudus, partai politik menjaga netralitas dan memastikan tidak adanya orang-orang yang dilarang berpolitik praktis turut dalam pendaftaran.

“Meski suami atau isteri mendaftar sebagai bacalon anggota legislatif, maka apabila suami atau isteri berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral, maka jangan ikut mengantarkan dalam proses pendaftaran bacalon anggota DPRD di KPU Kudus,” tambahnya.

Ali Bustomi