Isu yang diangkat dalam kegiatan aksi May Day 2023 ini, menurut Sekretaris DPW FKSPN Jawa Tengah Heru Budi Utoyo, adalah tentang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
“Kami menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan menuntut untuk dicabut atau dibatalkan, karena kami anggap Undang-Undang tersebut tidak berpihak pada pekerja di Indonesia,” jelas Heru.
“Kami menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar segera mencabut Permenaker 5/2023 tentang, penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Karena permenaker yang memperbolehkan pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen tersebut, akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang melarang bagi pengusaha membayar upah dibawah ketentuan upah minimum,” pungkas Heru.
Tidak Ada Muatan Politik
Sementara itu Presiden KSPN Nusantara Ristadi menegaskan, bahwa sikap politik KSPN dalam Pemilu 2024 tetap akan menggunakan hak pilihnya, namun tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Sehingga dalam aksi May Day 2023 ini, tidak ada muatan politik dari partai politik manapun, maupun capres tertentu.
“Dalam aksi May Day 2023 ini kami lebih fokus pada gerakan buruh dengan isu-isu tentang perburuhan, sehingga kami pastikan, bahwa Aksi May Day KSPN ini tidak ada muatan politik dari partai politik mana pun maupun Capres tertentu,” tegas Ristadi.
Absa