GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polres Grobogan melakukan pemeriksaan terhadap bus dan awak bus yang akan mengangkut pemudik balik ke tempat kerja mereka.
Dalam pemeriksaan ini seorang pengemudi bus Kramatdjati dinyatakan tidak laik mengemudi setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan selama dua hari oleh tim gabungan di Terminal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pemeriksaan tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Grobogan, dan PSC 119 Sigap dilaksanakan di Terminal Purwodadi, Kamis (27/4/2023) siang dan Jumat (28/4/2023) pagi.
Adapun sasaran pemeriksaan kesehatan tersebut adalah kru dan para pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi/AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi/AKDP. Total ada 78 kru dan pengemudi bus AKDP dan bus AKAP.
“Yang menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari total ada 66 pengemudi dan 12 kru bus AKAP dan AKDP,” jelas Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja & Olahraga Dinkes Grobogan, Jati Yuswaningsih.
Sebelum diperiksa kesehatannya, para pengemudi ditanya mengenai kondisi kesehatannya saat itu termasuk riwayat penyakit yang dideritanya. Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik berupa Pemeriksaan gula darah sewaktu, tensi darah.
“Hal ini mengingat kondisi kesehatan pengemudi penting. Termasuk riwayay penyakit yang dideritanya, karena dapat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan pada hari pertama, Kamis ada 35 orang terdiri dari enam kru dan 29 pengemudi bus AKAP. Selanjutnya di hari kedua, Jumat ada 43 orang yang diperiksa terdiri enam kru dan 37 pengemudi bus AKDP.
Tes Narkoba
Selain pemeriksaan kondisi kesehatan dan riwayat penyakit dari para pengemudi dan kru, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga tes narkoba meliputi tiga parameter yaitu morfin, marijuana, dan amphetamin.