“Terlepas dari siapa yang menyelenggarakan acara buka bersama tersebut, yang di lakukan pada tgl 19 April 2023 pukul 18.00 WIB, di salah satu rumah makan di daerah Mindahan Batealit Kabupaten Jepara, yang juga dihadiri oleh Oknum TKA, salah satu  manajement perusahaan di Jepara tersebut, yaitu Mr. JJ  (61). Harusnya Oknum TKA ini paham, tentang hukum dan budaya masyarakat Jepara,” tegasnya.

Ditegaskan pula oleh Sekretaris KSPI Jawa Tengah, agar pihak-pihak berwenang terkait, dalam hal ini Kepolisian, Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, untuk segera memeriksa Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan pasport Oknum TKA yang terlibat tersebut.

“Apabila peruntukannya tidak sesuai (surat-surat tersebut) maka segera deportasi (kirim balik) oknum TKA yang terlibat tersebut, ke Negara asalnya,” pungkasnya.

Absa