KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Pasca ledakan obat petasan di Desa Jebengsari, Salaman, Kabupaten Magelang, Kepolisian Resor Kota Magelang, melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku, pada Rabu (19/4/2023) dini hari.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono menerangkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial EBW (30) berprofesi sebagai Satpam salah satu Bank di Magelang. Dia ditahan dalam kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak. Yakni berupa satu karung mercon sudah jadi ukuran diameter 2 sentimeter (cm), panjang 5 cm. Selain itu tiga kantung plastik mercon renteng dan 10 kg Potasium.
Barang-barang itu ditemukan di rumah kosong milik pelaku di wilayah Kecamatan Tempuran.
“Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan yang menghancurkan sebuah rumah milik pelaku yang rusak berat dan 12 rumah rusak ringan,” jelasnya.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Dusun Kembang 1, Desa Jebengsari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pada Rabu malam sekitar pukul 21.00. “Kini pelaku diamankan di Polsek Salaman,” kata Kapolresta Ruruh.
Selebihnya dia mengatakan dalam keberhasilan pengungkapan kasus obat petasan tersebut, petugas sebelumnya mendapatkan informasi jika rumah yang rusak akibat ledakan adalah milik pelaku. Kebetulan pada saat meledak sedang ditinggal pergi ke luar rumah.
“Pada saat istri pelaku membersihkan kulkas yang berada di dalam rumah, tiba-tiba terjadi ledakan. Diduga dari bahan petasan yang disimpan oleh pelaku,” jelasnya.
Ledakan itu berakibat beberapa rumah rusak. “Anak dan istri pelaku yang berada di dalam rumah mengalami luka ringan,” kata Kapolresta.
Selama Ramadan ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka. Dengan barang bukti obat mercon jadi sekitar 200 kg, sumbu mercon 434 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang sekitar 412,8 kg, potasium 111 kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran. Semua bahan tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.
“Sehubungan dengan perkara tersebut maka terhadap pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah KBP Ruruh.
Dansat Brimob Polda Jawa Tengah,
Kombes Yopie Indra Prasetya Sepang, mengatakan bahwa Tim Gegana sudah melakukan olah TKP.
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa bahan petasan kondisinya tidak stabil. Jadi mudah terpicu untuk meledak. Apakah karena getaran atau jatuh, apalagi terkena api.
“Untuk kejadian ini masih akan kami cari tahu faktor penyebabnya. Kami harapkan tidak ada lagi masyarakat yang meracik petasan,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, ada 8 kg bahan mercon jadi yang disimpan. Ternyata meledak.
Pelaku EBW menjelaskan bahwa dia mendapatkan bahan baku pembuat petasan tersebut membeli secara online melalui aplikasi Shoppee. Selanjutnya diracik sendiri. Barang yang sudah jadi tersebut dimasukkan ke dalam selongsong dan dijadikan petasan renteng untuk dijual.
“Saya melakukan kegiatan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah pelaku.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut dari Forkompincam Kecamatan Salaman mengimbau masyarakat agar bisa memberikan kenyamanan saat beribadah puasa maupun Lebaran. Juga bisa turut serta untuk menjaga keamanan dengan zero petasan.
Kapolsek AKP Sukarjo mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian di sekitarnya bila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban bersama. “Kami akan tindaklanjuti bersama Muspika dengan mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat Kecamatan Salaman, khususnya Kepala Desa se-Kecamatan Salaman agar bisa diteruskan ke seluruh warga masyarakatnya bahwa telah disepakati zero petasan. Kami harapkan semua lapisan masyarakat mendukung dan media juga bisa turut membantu,” harap AKP Sukarjo.
Eko Priyono