JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) dipastikan akan langsung disibukkan dengan tahapan penting, yakni pencalonan anggota legislatif. Pasalnya, KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran bakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dimulai pada 1 Mei 2023.
Kepastian jadwal pencalonan anggota DPR dan DPRD tersebut tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan KPU tersebut pengajuan bakal calon dari partai politik peserta pemilu kepada KPU mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD ini diharapkan akan menjadi pedoman baik bagi penyelenggara pemilu maupun partai politik peserta pemilu dalam menghadapi tahapan penting ini.
“Tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini merupakan tahapan penting dalam pemilu. Sebab tahapan ini akan menentukan siapa yang bakal menjadi calon wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang,” katanya.
Oleh karenanya Subchan mengharapkan partai politik peserta pemilu sudah harus menyiapkan segala sesuatu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD dari partainya. Pada pemilu 2024 ini, dalam tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini ada hal berbeda dan hal baru dibanding pemilu 2019 lalu.
Dalam tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini, sebagaimana diatur dalam pasal 92 PKPU 10 tahun 2023, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan partai politik peserta pemilu dalam melakukan pencalonan anggota DPR dan DPRD dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Oleh karenanya, parpol harus menyiapkan tenaga operator Silon untuk dapat mengunggah dokumen persyaratan pencalonan kedalam Silon masing-masing partai pada saat pengajuan bakal calon nanti.
“Ketentuan mekanisme pencalonan melalui Silon ini juga sudah kami sampaikan pada saat KPU Jepara menggelar rapat koordinasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lain pada 17 April lalu,” terang Subchan.
KPU, lanjut Subchan berharap kepada partai politik betul-betul menyiapkan tenaga operator Silon yang memiliki kemampuan mengoperasionalkan tegnologi informasi (TI).
Lebih lanjut Subchan mengatakan, dalam tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini sendiri meliputi empat tahap. Yakni pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
KPU sebelumnya akan mulai mengumumkan pengajuan bakal calon ini mulai 24 hingga 30 April. Kemudian pengajuan bakal calon pada 1 sampai 14 April, penyusunan dan penetapan DCS dijadwalkan pada 12 hingga 18 Agustus 2023. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023.
Subchan juga berpesan kepada partai politik untuk saat ini parpol peserta pemilu sudah bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratan para calon anggota DPR dan DPRD yang akan didaftarkan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya foto kopi Ijazah Sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang digegalisasi pejabat yang berwenang, surat ketarangan sehat jasmani, rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
Kemudian dokumen penting lain yang sudha bisa disiapkan saat ini yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara bagi mantan terpidana, dapat mencalonkan anggota DPR atau DPRD apabila telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak selesai menjalani masa pidananya sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon. “Jadi untuk mantan terpidana ini boleh dicalonkan asal sudah harus selesai menjalani pidana penjara lima tahun sebelum tanggal 14 Mei 2023,” tambah Subchan.
Terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan ini, untuk melayani partai politik peserta pemilu maupun para bakal calon, KPU Jepara membuka helpdesk layanan pencalonan di kantor KPU Jepara jalan Yos Sudarso No 22 Jepara. “Saya berharap, partai politik bisa menanyakan kepada KPU jika ada ketidakjelasan terkait tahapan ini. Adapun semua ketentuan perundang-undangan, partai maupun masyarakat juga bisa mengakses di https://jdih.kpu.go.id/,” terangnya.
Hadepe – kpujepara