JEPARA(SUARABARU.ID) – Lembaga penerima hibah barang milik daerah, diwanti-wanti untuk memberdayakan aset yang diterima. Arahan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, terkait hibah dari Pemerintah Kabupaten Jepara kepada lima penerima. Penandatanganan hibah antara Sekda Edy Sujatmiko dengan pimpinan lima lembaga penerima ini, berlangsung di ruang kerja Sekda Jepara, Senin (17/4/2023).

“Saya harap dimanfaatkan semaksimal mungkin. Jangan malah menganggur setelah diterima. Berdayakan agar produktif,” kata Edy Sujatmiko yang dalam kesempatan tersebut didampingi sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Aset yang dihibahkan terdiri dari 2 bidang tanah, 2 unit kendaraan roda empat, dan 1 unit kendaraan roda tiga. Menurutnya, hibah diberikan bukan karena aset-aset tersebut tidak berguna bagi Pemkab Jepara. “Aset itu dipandang lebih bermanfaat kalau dikelola lembaga-lembaga penerima. Kami melakukan penilaian secara objektif,” tambahnya.

Aset yang dihibahkan, terdiri dari sebidang tanah embung di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, untuk pemerintah desa ini. Semula tanah ini tercatat sebagai aset Pemkab jepara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berikutnya sebidang tanah berlokasi di pojok Lapangan Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, dihibahkan ke Pemerintah Desa Bangsri. Semula tanah ini tercatat sebagai aset pada Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (DKPP).
Selanjutnya, satu unit kendaraan roda tiga yang semula tercatat sebagai aset pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, dihibahkan kepada Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang, Nalumsari.

Sedangkan dua unit kendaraan roda empat, dihibahkan kepada dua ormas berbeda. Satu unit untuk Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah dan satu unit untuk Dewan Masjid Indonesia (DMI). Oleh PD Muhammadiyah, kendaraan ini akan digunakan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Putra Muhammadiyah di Kelurahan Karangkebagusan, Jepara.

HAadepe – Bakopi/S