blank
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untuk mendorong peran serta Notaris dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris.

Audit ini ditujukan terhadap para Notaris Kota Salatiga yang dinilai berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nur Ichwan yang terlibat langsung dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa seluruh Notaris wajib menerapkan PMPJ.

Menurutnya, apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka Notaris akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Nur Ichwan juga menjelaskan tujuan audit ini untuk memberikan evaluasi dan bimbingan lebih lanjut agar Notaris memahami penerapan PMPJ dan melaksanakannya secara efektif.

Kegiatan audit juga diikuti Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga.

Ning S