blank
Polres Purbalingga ringkus pelaku pembacokan. Foto: Dok/Polres Purbalingga

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Pelaku AF (43) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB di belakang rumah pelaku. Korban adalah HS (57) warga Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi hingga korban mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan,” jelas Suyanto didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Setyan.

Disampaikan, kejadian bermula saat tersangka dan korban bersama-sama sedang minum minuman keras di rumah tersangka. Saat itu, korban dengan tidak sabar meminta diantar pulang. Akhirnya terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban.

Saat terjadi keributan, korban sempat disuruh pulang oleh istri tersangka agar tidak terjadi perkelahian. Namun korban bukannya pulang, malah pergi ke belakang rumah dan berusaha melempar tersangka dengan batu, namun tersangka berhasil menghindar.

“Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kudi kemudian membacok korban hingga mengenai tangan dan kepala,” jelasnya.

Dengan adanya laporan korban, petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Banyumas. Kemudian petugas melakukan pengejaran.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah kudi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Ning S