KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melalui Surat Keputusan (SK) Bupati No.523/99 Tahun 2023 memerintahkan adanya pemberian bantuan dana bergulir untuk pembayaran lelang ikan kepada para rukun nelayan di wilayah Kabupaten Kebumen.
Bupati menuturkan, jumlah bantuan dana bergulir yang akan diberikan kepada rukun nelayan seluruhnya sebesar Rp 600 juta. Bantuan tersebut akan dicairkan pada bulan April tahun ini.”Pencairannya pada pertengahan bulan April tahun ini,”ujar Arif Sugiyanto dalam keterangan resmin, Selasa (11/4).
Menurut Bupati, bantuan dana bergulir untuk nelayan baru pertama kali diadakan di masa pemerintahannya. Tujuannya untuk memastikan keuangan nelayan terjamin saat melakukan penjualan ikan dengan pengepul atau pembeli.
Bupati menyatakan, saat nelayan mendapat tangkapan ikan melimpah, pengepul atau pembeli tidak punya uang yang cukup untuk membeli semua hasil ikan tangkapan sehingga pembeli terpaksa harus berhutang kepada nelayan, dan ini terus berulang.
“Dampaknya apa? Utang ini sering macet, jadi nelayan ini selalu kekurangan uang, karena pembeli tidak punya uang yang cukup untuk memborong ikan nelayan ketika tangkapannya melimpah. Sementara ikan ini kan harus cepat dijual, kalau tidak bisa basi. Mau tidak mau nelayan ini rela dagangannya dihutangin dulu,”jelasnya.
Melalui dana bergulir ini, nelayan akan mendapatkan uang cash dari bakul, lantaran si bakul ini sudah mendapat dana talangan dari rukun nelayan untuk pembelian ikan.”Dengan dana bergulir ini, nelayan tidak dihutangin lagi. Langsung dibayar cash, sehingga keuangan mereka lebih terjamin,”terang Bupati.
4 Rukun Nelayan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana menambahkan, sosialisasi sekaligus penandatangan kuitansi pembayaran dana bergulir sebagai kelengkapan pengajuan pencairan telah dilaksanakan di Pos SAR TPI Pasir awal April 2023. Saat itu Asep didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Moch Ashari.
“Dana Bergulir talangan ini merupakan Kebijakan Bupati Kebumen diberikan kepada rukun nelayan untuk menanggulangi keterlambatan pembayaran lelang ikan hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan pada saat musim ikan,”jelas Asep.
Ada empat rukun nelayan yang mendapat pos bantuan ini. Yaitu Rukun Nelayan TPI Pasir sebesar Rp 200 juta, Rukun Nelayan TPI Karangduwur Rp 200 juta, Rukun Nelayan TPI Argopeni Rp 100 juta, dan Rukun Nelayan TPI Logending Rp 100 juta.
“Bunganya enam persen, 1 persen untuk operasional, tidak diambil oleh Pemda, 2 persen lagi untuk pemupukan modal, dan 3 persennya baru masuk PAD, dan wajib dibayar pada akhir tahun, setiap bulan hanya diminta untuk memberi laporan penggunaan jasa,”ujar Asep.
Asep menuturkan, potensi hasil tangkapan ikan laut di Kebumen sangat besar. Mencapai ratusan juta bahkan miliaran dalam setiap hari atau setiap kali panen. Bakul yang meminjam dana talangan ke rukun nelayan hanya diberi waktu selama tiga hari untuk mengembalikan uang pinjaman.
“Batas waktu pengembaliannya tiga hari, bagi mereka ini masih ringan, karena perputaran uang di TPI Kecamatan Ayah ini besar. Bisa mencapai miliar setiap kali panen. Jadi kalau ada yang pinjam Rp 50 juta, tiga hari bisa dikembalikan,”jelas Asep.
Asep juga menambahkan, berhubung sifatnya bukan seperti bank konvensional yang memiliki banyak syarat dan ketentuan, maka pinjaman dana bergulir oleh rukun nelayan hanya diberikan kepada para bakul ikan yang dipercaya. Pinjaman dipastikan bisa kembali, demi kelancaran keuangan para rukun nelayan.
Komper Wardopo