blank
Ilustrasi beras zakat fitrah (niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan). Foto: Dok/Freepik

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Apa hukumnya jika bayar zakat fitrah kepada saudara? Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat muslim, maksimal pada tanggal 1 Syawal tepatnya sebelum magrib di Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri dari segala kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat selama di bulan Ramadan.

Selain itu, dengan berzakat sekaligus membantu orang-orang fakir dan miskin agar bisa ikut merasakan kemeriahan hari raya. Jika ada salah satu anggota keluarga ternyata tidak mampu (kesulitan ekonomi) untuk mencukupi kebutuhannya, apakah diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah kepadanya?

Dilansir dari Suara.com (Ustadz Abdul Somad melalui kanal YouTube Media Dakwah) mengatakan bahwa memberikan zakat fitrah pada saudara yang sedang kesulitan ekonomi diperbolehkan.

Tetapi tetap harus memperhatikan syarat dan kondisinya, yakni bukan saudara yang memang wajib dinafkahi dari si pemberi zakat.

“Jika orang itu tidak wajib dinafkahi maka boleh kita bayarkan zakat fitrah kepada dia. Misalnya, bapak punya keponakan yang kesulitan ekonomi lalu memberikan zakat fitrah kepada dia atau zakat mal 2,5 persen, maka boleh karena dia bukan orang yang wajib kita nafkahi,” jelas ustaz Abdul Somad, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Ia juga menegaskan bahwa kaidah memberikan zakat fitrah mau pun zakat mal, tidak diperkenankan pada saudara yang memang wajib dinafkahi sekali pun ia sedang mengalami kesulitan ekonomi. Diantaranya istri, anak, orangtua dan mertua.

Menunaikan zakat fitrah pada saudara yang tidak mampu juga merupakan kebaikan yang nilai pahalanya bisa berlipat ganda serta keberkahan dari Allah SWT. Sebagaimana dalam sebuah hadist yang dikutip dari laman An-Nur yang artinya,

“Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat nilainya dua, sedekah dan silaturahmi.” (HR. Nasai 2594, Ibnu Hibban 3344 dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth).

Namun ada baiknya ketika akan menunaikan zakat fitrah kepada saudara untuk tidak memberitahukannya bahwa uang atau barang yang diberikan bertujuan untuk bayar zakat. Hal tersebut supaya saudara kita tidak merasa tersinggung dan melukai perasaannya.

Ning S