JEPARA(SUARABARU.ID) – Satu lagi karya masyarakat Jepara menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, menyusul terbitnya sertifikat tersebut untuk Tenun Troso. Sertifikat itu diserahkan Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada Petinggi Troso, Kecamatan Pecangaan, Abdul Basir, Senin (10/4/2023) sore. Penyerahan dilakukan di alun-alun Jepara, setelah upacara peringatan hari jadi ke-474 Kabupaten Jepara.
Petinggi Abdul Basir mengatakan, sertifikat WBTb yang dia terima, ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Bernomor 3039/F4/KB0906/2022 dan tertanggal 21 Oktober 2022, sertifikat itu menyebut “Tenun Troso dari Provinsi Jawa Tengah sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia”.
“Saya bersyukur dan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah mengakui tenun Troso sebagai Warisan Budaya Takbenda. Bagi kami, ini adalah penghargaan dan pengakuan yang sangat besar. Ke depan, paling tidak akan lebih meningkat dan lebih maju,” kata Abdul Basir.
Dengan sertfikat itu, tenun Troso akan lebih dirasakan manfaat ekonominya oleh warga Desa Troso, bahkan Kabupaten Jepara. “Ini telah melewati proses yang lama dan tidak gampang sampai akhirnya Mendikbud mengakui, memberi sertifikat pada tenun Troso,” kata Basir lagi.
Dikutip dari portal warisan budaya Kemendikbud, tenun Troso disebut sebagai teknik tenun gedok yang kemudian berkembang menjadi tenun ikat, yang dikerjakan dengan alat tenun bukan mesin (ATBM). Di desa ini, keterampilan membuat Tenun ikat sudah dikuasai sejak tahun 1935.
Dengan inovasi motif yang beragam, tenun Troso berkembang dan menjanjikan prospek yang cerah bagi para pengerajin dan pengusaha. Sesuai dengan perkembangan pasar, permintaan terhadap produk tenun ikat Troso makin berkembang mengikuti permintaan konsumen.
Hadepe