Adapun jarak aman untuk pendirian bangunan, baliho dan tiang antena adalah 3 meter dari jaringan listrik. Masyarakat juga dihimbau jangan bermain layang-layang di bawah/dekat jaringan listrik.
Kemudian terakhir dalam himbauannya PLN juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menebang pohon atau lainnya yang berdekatan dengan jaringan tanpa koordinasi dengan petugas PLN. Hal ini demi keselamatan bersama.
Tya Wiedya