TEGAL (SUARABARU.ID) – Data pemilih yang ternyata tidak ada di tempat, menjadi salah satu kendala pendataan.
Dinamika pergerakan data Pemilih. Baik itu data meninggal, pindah keluar masuk, TNI Polri maupun yang lainnya, pihak KPU Kota Tegal terbuka untuk menerima masukan.
“Itu yang akan kami rekap untuk ditetapkan lagi pada hasil perbaikan. Demikian juga sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru diuji,” kata Komisioner KPU Kota Tegal, Divis Perencanaan, Data, dan Informasi, Akhmad Khaerudin SH Sabtu (8/4/2023).
Khaerudin menyampaikan, kendala yang dihadapi sering kali bahwa banyak ditemui data pemilih yang tidak ada ditempat dan tidak pula ada kabar informasi tentang keberadaannya. Baik dari keluarga terdekat maupun para pemangku wilayah seperti Ketua RT, Ketua RW dan Lurah.
“Itu yang sering kami jumpai. Bahkan ada juga yang sudah tidak punya tempat tinggal, sudah pindah keluar kota tapi tidak mau melakukan pemindahan. Maksudnya KTP nya masih Kota Tegal. Itu yang sering kali merepotkan,” ujar Khaerudin.
Mau taruh dimana sticker, mau taruh dimana surat fomnya. Orangnya domisili masih KTP Kota Tegal, tapi secara fisik orangnya sudah tidak berada di Kota Tegal. “Hal itu yang kami dititipkan di Panitia Pemungutan Suara (PPS),” terangnya.
Khaerudin mengaku kasus seperti itu jumlahnya tidak banyak, diperkirakan tidak ada 50, tapi pihak KPU masih mempunyai azas bagaimana bisa melayani sepenuhnya tanpa mengecualikan siapapun. “Untuk DPT diperkirakan pada pertengahan Juli 2023 mendatang bisa ditetapkan,” pungkasnya.
Sutrisno