blank
Sekretaris UNS Surakarta, Dr. Drajat Tri Kartono (Kanan)  didampingi Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto (tengah)dan Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset. Dr. E. Muhtar( Kiri) sedang memberikan penjelasan terkait hal menyangkut tindak lanjut terjadinya pembekuan MWA setempat dalam acara berlangsung , Kamis (6/4). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID)- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa jabatan Rektor UNS masa bakti 2019- 2023 yang akan berakhir 11 April 2023.

Perpanjangan masa jabatan rektor, menyusul  terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 24 Tahun 2023 yang menyebabkan pembekuan Majelis Wali Amanat (MAW) UNS.

Permendikbudristek tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) mendorong lima personil mengundurkan diri dari MAW

Sekretaris UNS Surakarta, Dr. Drajat Tri Kartono mengatakan, perpanjangan masa jabatan Rektor UNS 2019-2023 yang kini dijabat Prof Dr Jamal Wiwoho sesuai SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023.

“Surat Keputusan (SK) tertanggal 6 April 2023, berisi perpanjangan masa jabatan Rektor UNS sampai terpilih ulang rektor yang baru”, kata Dr. Drajat Tri Kartono, didampingi Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto dan Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset. Dr. E. Muhtar, Kamis (6/4/2023).

Meski berlangsung pembekuan MWA, menurut Dr. Drajat Tri Kartono, Universitas Sebelas Maret yang berstatus Perguruan Tinggi Negri Berbadan Hukum (PTNBH) operasionalnya berjalan seperti biasa.

Meski MWA dibekukan sesuai Permendikbudristek No 24 / 2023, namun fungsi kelembagaannya langsung ditangani pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek.

“Terbukti surat dari UNS tentang Rencana Kegiatan anggaran tahunan (RKAT) itu disahkan atau disetujui MWA yang ditangani pemerintah,” kata Drajat Kartono.

Itu artinya PTNBH UNS tetap baik baik saja. Hanya yang main itu bukan di ruangan UNS tetapi di kementerian.